Kamis, 12 Desember 2013

Negaraku Berkedaulatan Rakyat

Salah satu wujud tata kepemerintahan yang baik (good goverence) itu terdapat citra pemerintahan yang demokratis. Bekerja dalam negara yang demokratis merupakan cita-cita semua orang yang mau hidup di negara yang demokratis. Selama ini kita belum merasakan hal seperti itu. Sekarang pemerintah berkeinginan mengamalkan prinsip-prinsip demokrasi di segala bidang. Prinsip demokrasi yang paling urgen ialah meletekkan kekuasaan di tangan rakyat (kedaulatan rakyat), bukannya ditangan penguasa.
Secara singkat dikatakan kedaulatan bahwa prinsip kedaulatan rakyat itu menekankan bahwa kekuasaan tertinggi untuk membuat keputusan terletak di tangan seluruh rakyat, bukannya berada di tangan beberapa atau salah satu dari orang-orang tertentu. Sistem pemerintahan yang demokratis adalah sistem yang meletakkan kedaulatan dan kekuasaan berada ditangan rakyat, bukan berada ditangan sekelompok tuanku yang ada di Senayan maupun di kantor departemen pemerintah.
Semua proses pembuatan kebijakan publik yang menyangkut kepentingan rakyat harus didasarkan pada kedaulatan ini. suatu negara bisa dikatakan negara jika negara tersebut berdaulat. Suatu negara dikatakan berdaulat jika negara tersebut mempunyai kekuasaan penuh dan ekslusif untuk membuat dan memakmemsakan hukum-hukum berlaku untuk seluruh rakyat yang hidup diwilayah negara tersebut. Suatu negera yang beradaulat dikatakan demokratis kalau uang berdaulat itu rakyatnya. Setiapa negara yang berdaulat kekuasaan tertinggi atas keputusan-keputusan politik yang diambil terletak pada somewhere dalam struktur politik pemerintahan yang secara ultimate dititipi kedaulatan oleh rakyatnya. Sekali lagi di dalam negera demokrasi kekuasaan tertinggi harus diletakkan pada kedaulatan rakyat, bukan pada kedaulatan tuanku.
Salah satu bukti bahwa Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat terletak pada UUD 1945 dan Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 Alinea Ke-empat “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada perdamaian abadi, dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangasaan Indonesia itu dalam suatu Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoneisa”.
Alinea tersebut menegaskan tujuan negara Indonesia, bentuk negara Indonesia, republik yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Indonesia. Salah satu pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, yaitu pokok pikiran ketiga mengatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan /perwakilan.
UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 dan 2. Dalam ayat 1 berbunyi: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Ayat 2 berbunyi, “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal ini menunjukkan bahwa dalam negara Indonesia, rakyatlah yang berkuasa menurut undang-undang dasar. Kekuasaan rakyat sepenuhnya dipercayakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini berarti MPR, DPR, dan DPD memiliki kekuasaan legislatif yang sama.
Pancasila, Sila keempat berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Dengan demikian, jelaslah bahwa negara kita menganut kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh MPR, DPR,DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Prinsip kedaulatan rakyat ini bukan berarti bahwa seluruh rakyat secara langsung membuat keputusan atau kebijakan sehari-hari dalam setiap urusan dan aktivitas pemerintahan. Demokrasi yang berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat ini bukan berarti bahwa setiap perizinan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah baru dikatakan sah jika seluruh rakyat ikut beramai-ramai membuat keputusan. Lain halnya dengan sistem kediktatoran yang menyatakan bahwa suatu izin yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah dibawahnya harus disahkan oleh tanda tangannya. Jika hal semacm itu terjadi maka sistem tersebut bukannya kedaulatan rakyat melainkan kediktatoran rakyat.
Kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan yang demokratis oleh rakyat dapat di pinjamkan atau didelegasikan kekuasaan membuat keputusan atau kebijakan itu kepada legislatif, eksekutif, yudikatif, administrator atau kepada siapa pun yang  di kehendaki sebagai wakilnya. Rakyat dikatakan berdaulat sepanjang mereka, bukannya wakilnya, masih mempunyai kekuasaan tertinggi (ultimate power) untuk memutus, di mana kekuasaan membuat keputusan tetap berada di tangannya dan yang bisa didelegasikan kepada siapa saja yang bisa bertanggung jawab pada periode waktu tertentu.
Jika kekuasaan tertinggi berada ditangan semua rakyat, maka pemerintahan disebut demokrasi. Jika kekuasaan tertinggi berada ditangan satu orang, maka pemerintahannya dinamakan dictator. Jika kekuasaan tertinggi berada di tangan beberapa orang, maka pemerintahannya oleh ilmuwan politik dikatakan sebagai pemerintahan oligarki atau aristokrasi.
Jika demokrasi dapat dikaitkan pemahamannya dengan kedaulatan rakyat, maka sistem pemerintahan harus dilakukan oleh rakyat, dari rakyat untuk rakyat. Dan secara implisit kekuasaan berada pada semua orang dewasa yang sehat jasmani rohani, warga negara dari suatu negara tersebut dan tidak terpidana.
Kedaulatan rakyat sebagai ciri suatu pemerintahan yang demokratis itu dapat dilihat bagaimana jika pemerintahan itu membuat kebijakan dan melaksanakan kebijakan publik. Jika kebijakan itu dibuat tidak melibatkan dan mengakomodasikan kepentingan dan aspirasi semua rakyat, tetapi dibuat oleh elite yang mengakomodasikan aspirasi dan kepentingan segelintir orang atau sekelompok rakyat, maka kebijakan yang diambil itu tidak bisa disebut demokratis.
Melihat keadaan indonesia sekarang yang demikian belum sejahtera, untuk menjadi negara yang sejahtera maka pelaksanaan pemerintah di Indonesia harus di evaluasi dan harus ada perubahan. Semua itu dengan tetap memperhatikan kedaulatan rakyat tadi. Evaluasi dan perubahan tersebut dapat dilakukan dari dua sisi, yaitu: dari atas (Top down) dan dari bawah (Bottom-up).
Perubahan dari atas (Top down) yaitu perubahan yang menyangkut atau yang dilakukan pada aspek kebijakan pemerintahan. Pembuatan atau perubahan kebijakan pemerintah haruslah memperhatikan kesejahteraan sosial masyarakat. Kebijakan harus mengacu pada kedaulatan atau kepentingan rakyat secara keseluruhan, bukan kepentingan segolong orang atau kepentingan satu kelompok sosial semata. Kebijakan yang dimaksud disini adalah semua kebijakan yang berkaitan dengan keempat aspek indikator kesejahteraan sosial, yaitu aspek sosial, ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
Perubahan dari bawah Bottom-up yaitu evaluasi pada aksi sosial. Maksudnya adalah perubahan dari masyarakat itu sendiri. Bagaimana masyarakat itu berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Bagaimana mereka antara satu dan yang lain saling berhubungan dan saling membantu untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera, semua itu harus menjadi  perhatian. Jika aspek ini sudah cukup terperhatikan, pemerintah akan mudah memberikan tindak lanjut dan memfasilitasi secara tepat. Jadi kemudian masyarakat dapat mewujudkan kesejahteraan sosialnya sendiri.
Jadi, evaluasi atau perubahan dari kedua aspek ini harus terwujud semuanya dan saling mendukung. Tidak bisa hanya salah satu dan tidak bisa hanya pada satu atau dua aspek kesejahteraan sosial, tetapi harus mencakup semuanya.

Apakah negara Indonesia sudah menjadi negara yag berdaulat dan sejahtera? Kembali lagi ke diri masing-masing orang. Apabila memang ingin mengalami perubahan pada negeri ini, menjadikan negara yan berdaulat dan sejahtera, maka laksanakanlah kedaulatan rakyat tersebut, melalui aspek kesejahteraan sosial tersebut, yaitu aspek sosial, ekonomi, pendidikan dan kesehatan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar