Salah
satu wujud tata kepemerintahan yang baik (good goverence) itu terdapat citra
pemerintahan yang demokratis. Bekerja dalam negara yang demokratis merupakan
cita-cita semua orang yang mau hidup di negara yang demokratis. Selama ini kita
belum merasakan hal seperti itu. Sekarang pemerintah berkeinginan mengamalkan
prinsip-prinsip demokrasi di segala bidang. Prinsip demokrasi yang paling urgen
ialah meletekkan kekuasaan di tangan rakyat (kedaulatan rakyat), bukannya
ditangan penguasa.
Secara
singkat dikatakan kedaulatan bahwa prinsip kedaulatan rakyat itu menekankan
bahwa kekuasaan tertinggi untuk membuat keputusan terletak di tangan seluruh
rakyat, bukannya berada di tangan beberapa atau salah satu dari orang-orang
tertentu. Sistem pemerintahan yang demokratis adalah sistem yang meletakkan
kedaulatan dan kekuasaan berada ditangan rakyat, bukan berada ditangan
sekelompok tuanku yang ada di Senayan maupun di kantor departemen pemerintah.
Semua
proses pembuatan kebijakan publik yang menyangkut kepentingan rakyat harus
didasarkan pada kedaulatan ini. suatu negara bisa dikatakan negara jika negara
tersebut berdaulat. Suatu negara dikatakan berdaulat jika negara tersebut
mempunyai kekuasaan penuh dan ekslusif untuk membuat dan memakmemsakan
hukum-hukum berlaku untuk seluruh rakyat yang hidup diwilayah negara tersebut.
Suatu negera yang beradaulat dikatakan demokratis kalau uang berdaulat itu
rakyatnya. Setiapa negara yang berdaulat kekuasaan tertinggi atas
keputusan-keputusan politik yang diambil terletak pada somewhere dalam struktur politik pemerintahan yang secara ultimate
dititipi kedaulatan oleh rakyatnya. Sekali lagi di dalam negera demokrasi
kekuasaan tertinggi harus diletakkan pada kedaulatan rakyat, bukan pada
kedaulatan tuanku.
Salah
satu bukti bahwa Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat terletak
pada UUD 1945 dan Pancasila.
Pembukaan
UUD 1945 Alinea Ke-empat “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kepada perdamaian abadi, dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan
kebangasaan Indonesia itu dalam suatu Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada: ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoneisa”.
Alinea tersebut menegaskan tujuan negara Indonesia,
bentuk negara Indonesia, republik yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara
Indonesia. Salah satu pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, yaitu pokok pikiran
ketiga mengatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan
dan permusyawaratan /perwakilan.
UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 dan 2. Dalam ayat 1 berbunyi:
“Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Ayat 2
berbunyi, “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”. Pasal ini menunjukkan bahwa dalam negara Indonesia,
rakyatlah yang berkuasa menurut undang-undang dasar. Kekuasaan rakyat
sepenuhnya dipercayakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang
terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD). Hal ini berarti MPR, DPR, dan DPD memiliki kekuasaan legislatif yang
sama.
Pancasila, Sila keempat berbunyi, “Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Dengan
demikian, jelaslah bahwa negara kita menganut kedaulatan rakyat yang
pelaksanaannya dilakukan oleh MPR, DPR,DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan
DPD.
Prinsip
kedaulatan rakyat ini bukan berarti bahwa seluruh rakyat secara langsung
membuat keputusan atau kebijakan sehari-hari dalam setiap urusan dan aktivitas
pemerintahan. Demokrasi yang berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat ini bukan
berarti bahwa setiap perizinan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah baru
dikatakan sah jika seluruh rakyat ikut beramai-ramai membuat keputusan. Lain
halnya dengan sistem kediktatoran yang menyatakan bahwa suatu izin yang
dikeluarkan oleh instansi pemerintah dibawahnya harus disahkan oleh tanda
tangannya. Jika hal semacm itu terjadi maka sistem tersebut bukannya kedaulatan
rakyat melainkan kediktatoran rakyat.
Kedaulatan
rakyat dalam sistem pemerintahan yang demokratis oleh rakyat dapat di pinjamkan
atau didelegasikan kekuasaan membuat keputusan atau kebijakan itu kepada
legislatif, eksekutif, yudikatif, administrator atau kepada siapa pun yang di kehendaki sebagai wakilnya. Rakyat
dikatakan berdaulat sepanjang mereka, bukannya wakilnya, masih mempunyai
kekuasaan tertinggi (ultimate power) untuk memutus, di mana kekuasaan membuat
keputusan tetap berada di tangannya dan yang bisa didelegasikan kepada siapa
saja yang bisa bertanggung jawab pada periode waktu tertentu.
Jika
kekuasaan tertinggi berada ditangan semua rakyat, maka pemerintahan disebut demokrasi. Jika kekuasaan tertinggi
berada ditangan satu orang, maka pemerintahannya dinamakan dictator. Jika kekuasaan tertinggi berada di tangan beberapa orang,
maka pemerintahannya oleh ilmuwan politik dikatakan sebagai pemerintahan oligarki atau aristokrasi.
Jika
demokrasi dapat dikaitkan pemahamannya dengan kedaulatan rakyat, maka sistem
pemerintahan harus dilakukan oleh rakyat, dari rakyat untuk rakyat. Dan secara
implisit kekuasaan berada pada semua orang dewasa yang sehat jasmani rohani,
warga negara dari suatu negara tersebut dan tidak terpidana.
Kedaulatan
rakyat sebagai ciri suatu pemerintahan yang demokratis itu dapat dilihat
bagaimana jika pemerintahan itu membuat kebijakan dan melaksanakan kebijakan
publik. Jika kebijakan itu dibuat tidak melibatkan dan mengakomodasikan
kepentingan dan aspirasi semua rakyat, tetapi dibuat oleh elite yang mengakomodasikan
aspirasi dan kepentingan segelintir orang atau sekelompok rakyat, maka
kebijakan yang diambil itu tidak bisa disebut demokratis.
Melihat
keadaan indonesia sekarang yang demikian belum sejahtera, untuk menjadi negara
yang sejahtera maka pelaksanaan pemerintah di Indonesia harus di evaluasi dan
harus ada perubahan. Semua itu dengan tetap memperhatikan kedaulatan rakyat
tadi. Evaluasi dan perubahan tersebut dapat dilakukan dari dua sisi, yaitu:
dari atas (Top down) dan dari bawah (Bottom-up).
Perubahan
dari atas (Top down) yaitu perubahan yang menyangkut atau yang dilakukan pada
aspek kebijakan pemerintahan. Pembuatan atau perubahan kebijakan pemerintah
haruslah memperhatikan kesejahteraan sosial masyarakat. Kebijakan harus mengacu
pada kedaulatan atau kepentingan rakyat secara keseluruhan, bukan kepentingan
segolong orang atau kepentingan satu kelompok sosial semata. Kebijakan yang
dimaksud disini adalah semua kebijakan yang berkaitan dengan keempat aspek
indikator kesejahteraan sosial, yaitu aspek sosial, ekonomi, pendidikan dan
kesehatan.
Perubahan
dari bawah Bottom-up yaitu evaluasi pada aksi sosial. Maksudnya adalah
perubahan dari masyarakat itu sendiri. Bagaimana masyarakat itu berjuang untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Bagaimana mereka antara satu dan yang lain
saling berhubungan dan saling membantu untuk mewujudkan kehidupan yang
sejahtera, semua itu harus menjadi
perhatian. Jika aspek ini sudah cukup terperhatikan, pemerintah akan
mudah memberikan tindak lanjut dan memfasilitasi secara tepat. Jadi kemudian
masyarakat dapat mewujudkan kesejahteraan sosialnya sendiri.
Jadi,
evaluasi atau perubahan dari kedua aspek ini harus terwujud semuanya dan saling
mendukung. Tidak bisa hanya salah satu dan tidak bisa hanya pada satu atau dua
aspek kesejahteraan sosial, tetapi harus mencakup semuanya.
Apakah
negara Indonesia sudah menjadi negara yag berdaulat dan sejahtera? Kembali lagi
ke diri masing-masing orang. Apabila memang ingin mengalami perubahan pada
negeri ini, menjadikan negara yan berdaulat dan sejahtera, maka laksanakanlah
kedaulatan rakyat tersebut, melalui aspek kesejahteraan sosial tersebut, yaitu aspek
sosial, ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar